Senin, 31 Januari 2011

Ariel Divonis 3, 5 Tahun Penjara Dan Terbukti Lakukan Penyebaran Video Porno

Bandung, seruu.com - Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman 3, 5 tahun penjara terhadap terdakwa Nazriel Irham alis Ariel sebagai pelaku penyebar video porno.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kekasih Luna Maya ini jauh lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara "Menjatuhkan hukuman kepada Nazriel Irham selama 3,5 tahun," ungkap Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso SH.

Ariel terbukti telah menyebarkan dan membuat video porno. Pacar Luna Maya ini juga di denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
Seperti yang telah diberitakan mantan vokalis Peterpan ini awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan. [nr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar