Senin, 31 Januari 2011

Usai Vonis Ariel Dua Kelompok Massa Bentrok, Satu Orang Terluka

Bandung, seruu.com - Massa anti Ariel yang kecewa atas putusan Majelis Hakim yang memvonis mantan vokalis Peterpan itu dengan hukum 3, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung melampiskan kekecewaanya itu dengan mencoba merangsek ke dalam ruang sidang.
Tidak hanya itu, para pedemo yang menolak Ariel itu sempat bentrok dengan Ormas yang pro terhadap Ariel, bahkan kendaraan Jeep Mecedes Seri G bernomor polisi D 234 WT milik salah satu Ormas pendukung Ariel menjadi sasaran amuk massa, terlihat mobil tersebut hancur dibagian kaca depannya.
Untuk melerai bentrokan tersebut, pihak Kepolisian yang berpakian preman sempat melepaskan tembakan ke udara agar kericuhan tidak berhenti, tidak hanya itu, beberapa Ormas pendukung Ariel juga sempat dipukuli oleh massa yang pro terhadap Ariel, untuk itu dikabarkan satu orang dari Ormas pendukung Ariel terluka.
Seperti yang telah diberitakan, bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Singgih Prakoso menjatuhkan Vonis terhadap kekasih Luna Maya itu dengan hukuman 3, 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara. [nr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar