![]() |
ilustrasi |
Dia harus menanggung malu karena hamil di luar nikah, yang merupakan akibat dari perkosaan oleh atasannya. Karena sang atasan tak bertanggungjawab, Ika melapor ke polisi.
Dalam laporannya ke polisi, gadis 21 tahun ini mengatakan dia diperkosa pada 15 November 2010 lalu. Saat pulang kerja, mendadak dia dipanggil salah seorang atasannya yang bernama Lasminto (18).
Saat menghadap Ika diminta meminjamkan HP miliknya, yang belakangan diketahui hanya kedok untuk menahan agar Ika bisa tinggal lebih lama di lokasi pabrik.
Saat kondisi pabrik sudah sepi pelaku mulai beraksi, dengan secepat kilat mendekap korban dan berusaha melampiaskan nafsu bejatnya. Ika sempat melawan, meski akhirnya kalah dan hanya bisa menangis sesenggukan menerima perlakuan tak senonoh.
Yang mengenaskan, puas melampiaskan keinginanannya, Lasminto pergi begitu saja meninggalkan dirinya di pabrik.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah sebulan kemudian, saat Ika meminta pertanggungjawaban karena berbadan dua. Bukannya persetujuan untuk menikahi dirinya, pelaku diketahui sudah bertunangan dengan wanita lain asal Kabupaten Gresik. Merasa tak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Berbek AKP Edi Santoso membenarkan adanya laporan kasus asusila di wilayah hukum yang dipimpinnya. Meski demikian penanganan saat ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nganjuk.
"Protapnya memang demikian. Kasus ini kan menyangkut perempuan, jadi penanganannya kami serahkan kesana," kata Edi kepada wartawan di Mapolsek, Sabtu (8/1/2011).
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk Iptu Sumiati mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Jika pelaku terbukti salah telah melakukan perkosaan, akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP.
"Korbannya sudah berusia 21 tahun. Dan jika memang pelaku salah, dia akan kami jerat dengan Pasal 285, bukan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ungkap Sumiati.
sumber us.surabaya.detik.com|Sabtu, 08/01/2011 21:07 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar