Senin, 31 Januari 2011

Dikepung Massa, Ariel Diangkut Menggunakan Barracuda

Bandung, seruu.com - Usai pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada mantan vokalis Peterpan Ariel yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat massa yang kontra terhadap Ariel marah, pasalanya massa tersebut menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kekasih Luna Maya itu terlalu ringan.
Untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan petugas Kepolisian terpaksa mengevakuasi Ariel menggunakan kendaraan taktis Barracuda milik Polda Jawa barat melalui pintu belakang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (31/1)
Pasalnya, saat itu massa yang kecewa tersebut terus melakukan orasi di depan PN Bandung yang bernada hujatan kepada Ariel, bahkan massa tersebut menutup seluruh akses keluar Pengadilan, namun dengan diangkut menggunakan Barracuda, massa yang kesal dengan ulah Ariel dalam adegan video pornonya tidak bisa menghalangi langkah Barracuda tersebut.
Seperti yang telah diberitakan, Ariel yang mempunyai nama lengkap Nazriel Irham ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, vonis ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menghendaki Ariel dihukum 5 tahun penjara. [nr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar