"Pasti akan banding, kalau kita liat ada dua peranan disini si Anggit dan Reza, dan ahli juga tidak bisa sependapat. Karena teorinya keakuratannya hanya 50 persen, dan teori apa boleh buat juga saya baru dengar," ungkap OC Kaligis, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).
Meski dalam dakwaannya, Ariel dituduh membuat video porno tersebut, namun OC Kaligis tetap yakin kliennya tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Pasalnya dalam keterangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, dijelaskan bahwa Ariel meminta video porno tersebut dihapus.
"Membuat bagaimana, disitu ariel sempat meminta untuk dihapus harus bisa dimengerti maksudnya," tegas Kaligis.
Menurut OC Kaligis, vonis 3 tahun 6 bulan bukan merupakan sebuah keadilan, putusan tersebut dipengaruhi oleh opini masyarakat yang berkembang.
" Inikah keadilan ini? Keadilan itu nggak perlu ada desakan dari masyarakat," pungkas Kaligis. [seruu.com/nr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar