Di Bhutan, negara kecil di Himalaya, merokok dianggap bisa memberikan karma buruk bagi hidup seseorang. Sejak 2005, Bhutan sudah melarang peredaran rokok, namun rokok selundupan terus masuk dari India. Merokok di tempat umum sangat dilarang di Bhutan, sementara merokok di ruang tertentu masih diperbolehkan.
Dengan undang-undang antirokok terbaru yang diluncurkan Januari ini, polisi bisa menggerebek rumah penduduk yang dicurigai menyimpan rokok, memenjarakan penjual rokok, hingga menghukum perokok yang tidak memiliki bukti pemilikan rokok impor. Warga Bhutan dilarang memiliki 200 batang rokok atau 150 gram tembakau per bulannya.
sumber: www.seruu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar