Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Februari 2011

LSM GERAK, Laporkan Penyimpangan Tunjangan F-DPRD Sumenep Bernilai Miliyaran Rupiah

Sumenep, Seruu.com- Sejumlah LSM gabungan yan terkumpul dalam Gerakan Elemen Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sumenep, Madura, Selasa (1/2/11) datangi mapolres Sumenep guna melaporkan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pemberian tunjangan fraksi DPRD Sumenep pada tahun 2004 lalu.
"Kedatangan kami ke Mapolres ini untuk melaporkan tindak pidana korupsi pada pemberian tunjangan fraksi DPRD Sumenep 1999-2004 yang dilakukan Ketua DPRD Sumenep, Drs. Busyro Karim," terang Koordinator Gerak Sumenep, Fathor Rahman, seusai tatap muka dengan waka polres Sumenep, Ach.Hussen.
Menurut laki-laki yang akrab dipanggil Pa'ong itu menambahkan, pada tahun 2004 lalu, tunjangan Fraksi yang dianggarakan sebesar 1.446.000.000 itu hanya terealisasi sekitar Rp. 900.000.000. Dana tersebut digelontorkan melalui rekening 2.01.0400.2.02.02.1 untuk biaya jasa tenaga kerja non pegawai negeri yang diterima secara tunai seiap bulan antara bulan januari sampai dengan Agustus 2004.
"Indikasinya, masing-masing fraksi mendapatkan Rp.2.500.000 per anggota dewan. Tunjangan tersebut dari FKB, FPP, FTNI/Polri, FKD dan Non Fraksi," tegas Pa'ong.
Pa'ong juga mempertanyakan asas legalitas anggota NON Fraksi yang turut mendapatkan tunjangan. Menurutnya, pemberian tunjangan fraksi, terlapor lalai dan dianggap melanggara PP No.1 tahun 2001 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD bab IV pasal 27, yang menyebutkan, bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan komisi dan panitia-panitia. [mif]