Perempuan mula-mula tertarik dari ucapan kekasihnya. Ucapan lembut penuh kehangatan. Kadang perempuan sulit menerima sanjungan, meski pada akhirnya, lidah itu mengucap syukur.Perempuan-perempuan itu akhirnya mau dinikahi, setelah lidah ketemu lidah. Berucap dalam komitmen untuk saling setia.Perempuan menjalani hari-hari indah bersama suami tercinta.Anak-anak begitu karib dalam tangis dan tawa renyah mereka.Melengkapi kebahagiaan cinta.Dalam kehidupan lain, perempuan-perempuan itu menangis, karena harapannya di pangkas kekasihnya, suaminya dengan kata yang menggodam jiwa. akhirnya perempuan itu melanglang buana dalam derita.Penyesalan berkepanjangan.Dan bahkan dia nyaris tak percaya kalau suaminya sudah menceraikan istrinya.Maka lahirlah tulisan saya "perempuan diujung lidah".[cerpenku...]
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Minggu, 30 Januari 2011
Perempuan Diujung Lidah (Puisi)
Perempuan mula-mula tertarik dari ucapan kekasihnya. Ucapan lembut penuh kehangatan. Kadang perempuan sulit menerima sanjungan, meski pada akhirnya, lidah itu mengucap syukur.Perempuan-perempuan itu akhirnya mau dinikahi, setelah lidah ketemu lidah. Berucap dalam komitmen untuk saling setia.Perempuan menjalani hari-hari indah bersama suami tercinta.Anak-anak begitu karib dalam tangis dan tawa renyah mereka.Melengkapi kebahagiaan cinta.Dalam kehidupan lain, perempuan-perempuan itu menangis, karena harapannya di pangkas kekasihnya, suaminya dengan kata yang menggodam jiwa. akhirnya perempuan itu melanglang buana dalam derita.Penyesalan berkepanjangan.Dan bahkan dia nyaris tak percaya kalau suaminya sudah menceraikan istrinya.Maka lahirlah tulisan saya "perempuan diujung lidah".[cerpenku...]
Syur... Mahasiswi dan Nelayan Digerebek
![]() |
| KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT/ilustrasi |
MEULABOH, Kompas.com - Seorang mahasiswi dan nelayan yang sedang asyik "berlayar" di dalam kamar kos kaget saat digerebek warga Dusun Kebun Pasi, Jumat (28/1/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Meri (20), warga Desa Dayah, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan Dedi (22), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, hanya bisa pasrah saat diarak warga dari lokasi kejadian.
Warga yang kesal langsung marah dan memboyong keduanya ke sebuah pos kamling guna dimintai keterangan. Warga juga memandikan pasangan non-muhrim itu dengan air comberan. Tak ayal lagi, sumpah serapah meluncur dari mulut warga yang marah tersebut.
Ketua Pemuda Gampong Seuneubok, Zulkifli mengatakan, kasus dugaan mesum tersebut akan diselesaikan secara adat oleh masyarakat setempat. Menurutnya, selain akan dipanggil kedua orang tua guna diserahkan kepada pihak keluarga, kedua pasangan itu juga bakal terkena sanksi adat dikarenakan telah mengotori kampung mereka. (*)
Dibekuk, Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun
auraberita|Bejat sekali perbuatan Misdana Saputra (58). Bapak tiga anak ini tega mencabuli anak tirinya, Mawar (14)—bukan nama sebenarnya, sejak duduk di kelas V sekolah dasar (SD). Selama empat tahun perbuatan keji Misdana tidak ketahuan karena Mawar tidak berani bercerita.
Peristiwa itu berawal ketika Mawar masih duduk di SD. Ayah tirinya yang tinggal serumah di Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memerkosa gadis ingusan tersebut tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang.
Mawar dinodai petani serabutan itu saat seisi rumah sedang tidur. Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, siswi kelas IX sebuah madrasah tsanawiyah di Pantai Hambawang itu mencurahkan isi hatinya kepada ibunya, Hap (32), hingga kasus ini terbongkar.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, Misdana kabur. Beruntung, tujuh bulan setelah ia melarikan diri, polisi berhasil membekuknya di rumah kontrakannya, Jalan Pendidikan, Sangatta, Kutai Timur, Rabu (26/1/2011) malam lalu.
"Kami sedang meluncur ke Barabai dari Kutai untuk membawa pelaku," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Hendro Wahyudin melalui Kapolsek Labuan Amas Selatan Ipda Nur Alam, yang memimpin langsung penangkapan.
"Saat ditangkap, Misdana sedang santai di rumah kontrakannya. Misdana hendak kabur, tetapi kami berhasil mencegahnya," tambahnya.
Menurut dia, tersangka biasanya tidur seranjang dengan korban, sedangkan ibunya justru tidur dengan adik korban di bawah. Pencabulan dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas V SD. Awalnya korban disuruh memijat, lama-kelamaan tersangka bernafsu dan menyetubuhi korban. "Korban terpaksa menerima ajakan ayah tirinya karena diancam pelaku," katanya.
Kejadian itu berulang-ulang hingga korban duduk di kelas III madrasah tsanawiyah. Perbuatan pelaku baru terbongkar pada 27 Juli 2010. Saat itu pelaku yang kembali ingin mengulang perbuatannya ditolak korban.
"Pelaku lalu marah-marah dan bahkan hendak mengusir korban serta mengancam memberhentikan sekolah yang dibiayainya," terang Nur Alam.
Ibu korban, Hap, yang mencoba membela Mawar, kena imbas. Tidak hanya dimarahi, tetapi Hap juga dipukuli Misdana. "Keesokan harinya, ibunya bertanya kepada Mawar penyebab ayah tirinya marah. Mawar pun bercerita soal penolakannya untuk kembali disetubuhi," sebut Alam.
Mendengar pengakuan polos Mawar, Hap langsung kaget. Ibu tiga anak ini tidak percaya suami yang menjadi tulang punggung keluarganya tega melakukan hal itu. "Namun, setelah itu ibu korban belum melapor ke polisi karena diancam pelaku. Setelah ibunya bercerita kepada keluarganya, lalu diperintahkan langsung melapor," kata Nur Alam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai Pencabulan dan Pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Banjarmasin Post/Khairil Rahim)
Peristiwa itu berawal ketika Mawar masih duduk di SD. Ayah tirinya yang tinggal serumah di Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memerkosa gadis ingusan tersebut tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang.
Mawar dinodai petani serabutan itu saat seisi rumah sedang tidur. Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, siswi kelas IX sebuah madrasah tsanawiyah di Pantai Hambawang itu mencurahkan isi hatinya kepada ibunya, Hap (32), hingga kasus ini terbongkar.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, Misdana kabur. Beruntung, tujuh bulan setelah ia melarikan diri, polisi berhasil membekuknya di rumah kontrakannya, Jalan Pendidikan, Sangatta, Kutai Timur, Rabu (26/1/2011) malam lalu.
"Kami sedang meluncur ke Barabai dari Kutai untuk membawa pelaku," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Hendro Wahyudin melalui Kapolsek Labuan Amas Selatan Ipda Nur Alam, yang memimpin langsung penangkapan.
"Saat ditangkap, Misdana sedang santai di rumah kontrakannya. Misdana hendak kabur, tetapi kami berhasil mencegahnya," tambahnya.
Menurut dia, tersangka biasanya tidur seranjang dengan korban, sedangkan ibunya justru tidur dengan adik korban di bawah. Pencabulan dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas V SD. Awalnya korban disuruh memijat, lama-kelamaan tersangka bernafsu dan menyetubuhi korban. "Korban terpaksa menerima ajakan ayah tirinya karena diancam pelaku," katanya.
Kejadian itu berulang-ulang hingga korban duduk di kelas III madrasah tsanawiyah. Perbuatan pelaku baru terbongkar pada 27 Juli 2010. Saat itu pelaku yang kembali ingin mengulang perbuatannya ditolak korban.
"Pelaku lalu marah-marah dan bahkan hendak mengusir korban serta mengancam memberhentikan sekolah yang dibiayainya," terang Nur Alam.
Ibu korban, Hap, yang mencoba membela Mawar, kena imbas. Tidak hanya dimarahi, tetapi Hap juga dipukuli Misdana. "Keesokan harinya, ibunya bertanya kepada Mawar penyebab ayah tirinya marah. Mawar pun bercerita soal penolakannya untuk kembali disetubuhi," sebut Alam.
Mendengar pengakuan polos Mawar, Hap langsung kaget. Ibu tiga anak ini tidak percaya suami yang menjadi tulang punggung keluarganya tega melakukan hal itu. "Namun, setelah itu ibu korban belum melapor ke polisi karena diancam pelaku. Setelah ibunya bercerita kepada keluarganya, lalu diperintahkan langsung melapor," kata Nur Alam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai Pencabulan dan Pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Banjarmasin Post/Khairil Rahim)
Langganan:
Postingan (Atom)
Label
Associated Press
Block grand
Gus Mus
Kiyai salaf
Madura
Mayat
Sumenep
adik kandung
areil
aura perempuan
bokong semok
bos
cabul
demo
dicabuli
diperkosa
facebook
gairah
hamil luar nikah
istri dikurung
jiwa
kUHP
karyawan
keluarga
keluh kesah
laki-laki diperkosa perempuan
lalu lintas
lapor polisi
musibah
napsu
napsu perawan
paha mulus
pamer bokong
pemerkosaan
penjara
perkosaan
pesantren
pojok cinta
politik
porn
putus cinta
sebastian
seks
seks bebas
seks jarah
selingkuh
sidang
surabaya
unjuk rasa


